TRIBUNNEWS.COM - Sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, Kantor Bea Cukai Jagoi Babang telah melakukan pemusnahan barang hasil tangkapan dari berbagai penindakan sepanjang tahun 2019, pada Selasa (5/6) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis barang antara lain, rokok ilegal, berbagai jenis miras, hingga kosmetik yang tidak memiliki izin resmi serta tidak membayar cukai untuk penerimaan negara.
“Berdasarkan penindakan yang dilakukan atas pelanggaran sepanjang 2019 tersebut, total nilai barang mencapai Rp1.191.728.300 dan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp119.172.830,” paparnya.
Junanto mengungkapkan, seluruh hasil penindakan tersebut telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) hasil berbagai penindakan diantaranya operasi besar, pos terpadu Jagoi Babang, dan pelimpahan dari Polres Bengkayang beserta jajarannya selama periode Januari hingga Desember 2019.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Kami juga telah bersinergi dalam menindak peredaran barang-barang terlarang sebagai upaya mewujudkan wilayah bebas barang ilegal, dan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Junanto berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan bisnis jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, akan memberik efek jera kepada para pelaku usaha yang melanggar dan masih berupaya untuk mengedarkan barang ilegal, serta untuk mengedukasi masyarakat atas pentingnya pajak untuk penerimaan negara,” pungkasnya. (*)