News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Kini Lewat Online Shop

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumat (19/6/2020) lalu, petugas Bea Cukai Jateng DIY berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop. Adapun barangnya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

TRIBUNNEWS.COM - Semakin mudahnya transaksi jual beli lewat daring dimanfaatkan sebagian orang untuk meraup keuntungan dari penjualan barang ilegal.

Misalnya pada Jumat (19/6/2020) lalu, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penjualan melalui online shop. Adapun barangnya dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, penjualan melalui online shop ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

Disebutkan adanya transaksi jual beli rokok ilegal secara online yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Demak.

Baca: Masih Di Tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Pantau Kestabilan Harga Rokok di Pasar

“Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang segera mengembangkan dan menganalisis informasi tersebut. Tim memustuskan untuk terjun melakukan operasi, hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penindakan terhadap 43 paket kiriman di agen ekspedisi,” ungkap Arif.

Arif menambahkan bahwa 43 paket tersebut diberitahukan sebagai aksesoris handphone tersebut akan dikirim ke beberapa kota di Jawa Barat dan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati isi paket adalah 75,040 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp85.099.200, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 49.213.587. Saat ini barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk diproses lebih lanjut. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto kembali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal. “Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini”, jelasnya.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait rokok illegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.

Baca: Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal Via Pos

Penindakan lain terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah juga dilakukan oleh Bea Cukai Kudus yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal. Setelah Sabtu (13/06) lalu berhasil menindak mobil yang membawa rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menindak sebuah truk boks bermuatan rokok ilegal pada Senin (22/6/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pengiriman rokok yang disinyalir ilegal menggunakan truk boks dari wilayah Jepara.

Baca: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disembunyikan dalam Kemasan Paket Souvenir

Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus menyebar jaringan dan melakukan operasi tertutup di wilayah Jepara. Sekitar pukul 00.10 WIB dini hari tadi petugas melakukan penyisiran dan mendapati truk yang dimaksud sedang melaju di wilayah Jepara. petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan target di Jalan Raya Kudus-Demak.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 120.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.400.000 dan total potensi kerugian negara Rp71.198.400,” jelas Gatot. 

Seluruh barang bukti, truk, dan pengemudi berinisal SR (31 th) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini