TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka upaya penurunan tingkat peredaran rokok ilegal dengan target kurang dari 1% pada tahun 2020 dan optimalisasi pelaksanaan Operasi Gempur, Bea Cukai kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai wilayah dalam operasi gempur di bulan Juli 2020.
Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil menindak upaya pengedaran rokok ilegal sejumlah 120.520 batang, pada hari Jumat (10/7) pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan HR Subrantas Panam, Kec.Tampan, Kota Pekanbaru.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat terkait mobil yang akan mengedarkan rokok illegal, petugas Bea Cukai Pekanbaru segera menuju ke lokasi yang telah diperkirakan.
“Setelah melakukan pemantauan beberapa jam, tim akhirnya menemukan mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud, beserta tiga orang pelaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah karton-karton polos berisikan rokok berbagai merek dan jenis tanpa dilekati pita cukai yang diletakkan pada bagian belakang mobil.
“Didapati rokok ilegal berbagai merk berjumlah total 120.520 batang, tim penindakan segera mengamankan rokok ilegal tersebut dan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru,” ungkap Prijo.
Bea Cukai Pekanbaru akan terus menindak para pengedar rokok ilegal, dan operasi gempur rokok ilegal ini akan terus dilakukan. Prijo berharap agar masyarakat dapat segera melaporkan apabila memiliki informasi terkait rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat.
“Jangan pernah ragu untuk memberikan informasi terkait adanya rokok ilegal kepada kami, kami akan segera menindaklanjuti siapapun yang berani mengedarkan rokok ilegal ini,” tegas Prijo.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), Bea Cukai Purwakarta juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, sebanyak 2 karton dengan jumlah total 6.600 batang. Rokok tersebut akan dikirimkan pelaku ke salah satu daerah di Purwakarta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwakarta, Irwan Julianto menyampaikan operasi gempur petugasnya telah berjalan tiga hari dan akan terus dilaksanakan sampai beberapa minggu kedepan dengan wilayah pengawasan puluhan kecamatan di kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang.
“Diharapkan kedepannya dengan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap peredaran rokok illegal, masyarakat dapat memiliki peran penting untuk memberantas rokok illegal,” harap Irwan.
Semetara itu pada hari yang sama, penindakan atas rokok ilegal juga dilakukan oleh petugas Bea Cukai Gresik di Kabupaten Lamongan. Tim petugas berhasil menegah 21.040 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp20.230.400.
Kemudian, Bea Cukai Sangatta yang juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal yang pada tanggal 6 s.d. 9 Juli 2020 di berbagai toko penjual eceran juga masih menemukan pelaku yang masih menjual rokok ilegal.
Sebanyak 12.900 batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Sangatta dan juga menghimbau kepada toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak mengulangi hal serupa.
Bea Cukai terus mengawasi dan mengedukasi para pelaku usaha maupun masyarakat untuk segera menghubungi Bea Cukai bila terdapat pihak-pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual di tokonya. (*)