News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Penerbangan

Mantan Humas Merpati Tuding Dirut Merpati Pelintir Semua Fakta

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Kehormatan DPR RI memintai keterangan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo (tengah), dan jajaran direksi lainnya, terkait dugaan pemerasan terhadap BUMN oleh oknum anggota DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012). BUMN yg dipanggil BK selain PT MNA adalah PT Garam dan PT PAL. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM​, JAKARTA - Mantan Humas Vice President PT Merpati Nusantara Airlines, Sudyarto menuding Direktur Utama Merpati Rudi Setyopurnomo memalsukan semua keterangannya di hadapan Badan Kehormatan. Sudyarto mengungkapkan kalau hal ini bertolak belakang dengan data dan fakta yang ia miliki.

"Pak Rudi itu melintir semua fakta dihadapan Badan Kehormatan, tapi kita punya datanya,"ujar Sudyarto, di DPR, Rabu (28/11/2012).

Berikut data yang diberikan Sudyarto mengenai materi pembelaan diri Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudi Setyopurnomo untuk mematahkan semua pengakuan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sumaryoto ke Badan Kehormatan

1. Fakta bahwa pak sumaryoto pernah bertemu dengan rudi. Fakta bahwa pak sumaryoto lupa tanggal pastinya, tetapi segala sesuatunya diatur oleh pihak merpati sebagai initiator pertemuan.

2. Fakta bahwa kesaksian mantan PR Merpati bahwa rudi lah yg terus menerus berinitiatif untuk bertemu.

3. Apabila, walaupun, segala fakta versi pak sumaryoto di kesampingkan, dan versi rudi digunakan, maka hanya ada dua pertemuan dan pertemuan pertama adalah tgl 26 september di Borobudur diatas 22.30 setelah acara HUT merpati. Serta yg kedua tgl 8 october, yg menurut dokumen perjalanan dan absensi rapat, pada hari dan tgl itu, tidak mungkin terjadi pertemuan pukul 10 pagi di Borobudur.

4. Fakta dan data bahwa Project penulisan buku yg diakui oleh kontrak dan SPK antara PT Merpati nusantara dan PT Gajah Mungkur telah dibatalkan sepihak oleh Pihak Merpati.

5. Fakta dan data, bahwa pembayaran uang muka berdasarkan kwitansi penagihan, dibayarkan 2 hari sebelum pertemuan pertama dengan rudi (24/9), yg membuat asumsi adanya pemaksaan, pemerasan ataupun penekanan bisa DIELIMINIR.

6, Fakta dan data bahwa uang tersebut tidak dapat dicegah dan ditolak untuk masuk kedalam rekening PT Gajah Mungkur.

7. Fakta dan kesaksian, bahwa uang tersebut, telah diantarkan untuk dikembalikan namun DITOLAK oleh pihak Merpati dengan alasan yg tidak jelas sampai saat ini. Maka, dengan semua fakta dan data yg disampaikan, bukan saja dugaan kong kalikong, ataupun pemerasan, maupun permintaan jatah project pengadaan Buku di Merpati bisa di abaikan, tetapi juga dapat menggambarkan indikasi dari sebuah jebakan dan upaya penyuapan yg dilakukan oleh pihak Merpati atas diri sumaryoto.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini