TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) mendapat sorotan dari Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI). Penyebabnya, kenaikan TDL merupakan keputusan sepihak dari PLN tanpa persetujuan pelanggan. Akibatnya, pelanggan yang dirugikan.
"Jelas ini menyalahi aturan. Karena namanya perjanjian, yaitu sesatu yang memunculkan hak dan kewajiban tidak boleh sepihak dalam membuat keputusan," kata Ketua Umum HLKI, Firman Turmantara saat ditemui di kawasan Jalan Purnawarman, Bandung, Kamis (3/1/2014).
Akibat keputusan sepihak, kata Firman, kenaikan TDL dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Firman pun mengajak pelanggan listrik PLN untuk memprotes kenaikan TDL. Caranya dengan mengajukan ke pengadilan.
HLKI pun, kata Firman akan melaporkan tindakan PLN yang menaikkan TDL ke Ombudsman RI di Jakarta. Laporan akan dilakukan secepatnya, yakni pada pekan depan. "Pertimbangannya karena azas keseimbangan atau ketidakadilan," katanya.
Pemerintah menaikkan TDL 15 persen secara bertahap pada tahun ini.Kenaikan TDL itu mulai berlaku 1 Januari 2013, khusus bagi pelanggan 1.200 kwh ke atas. (Tribun Jabar/Ida Romlah)
Baca juga:
- Beras IR 64 Tembus Rp 8.500 Per Kg
- Bisnis Batubara Samarinda Diperkirakan Tamat 4 Tahun Lagi
- Dahlan: Danet Cari Sensasi
- Dahlan Iskan Bantah Contek Ide Mobil Listrik