News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

363 Karyawan Outsourcing Pertamina Diubah Jadi Pegawai Tetap

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi siap merubah status 363 pekerja PT Pertamina (Persero) yang masih berstatus outsourcing menjadi pegawai tetap.

Selama ini, ada 363 orang pekerja outsourcing menuntut agar diangkat sebagai pekerja tetap di PT Pertamina EP Rantau Aceh. Selain itu Pekerja outsourcing Indramayu dan Sumsel menuntut agar dihapus sistem kontrak kerja dan outsourcing, perbaikan upah, bonus, dan tunjangan kesehatan serta tunjangan masa kerja.

Sedangkan pekerja outsourcing SP NABAN di Balikpapan menuntut besaran upah agar disesuaikan dengan masa kerja

"Pertamina telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan outsourcing yang lebih baik diantaranya menetapkan pekerjaan core dan non core berdasarkan corporate," ujar Muhaimin Iskandar, Menakertrans, Rabu (10/4/2013).

Selain itu, Muhaimin mengatakan Pertamina akan membayar upah minimum sektoral terhitung Januari 2013 dan akan dirapel pembayarannya. Muhaimin juga berjanji jaminan tetap bekerja di lingkungan Pertamina untuk pekerjaan yang sama walaupun perusahaan vendor berganti.

"Jaminan hari tua diperbaiki mengikutsertakan pekerja ke dalam dana pensiun lembaga keuangan. Para pekerja juga diberi kesempatan untuk direkrut menjadi pekerja Pertamina sesuai proses seleksi," ungkap Muhaimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini