News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Konstruksi Tol Cikampek – Cirebon Telah Lampaui Target

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  PT Lintas Marga Sedaya berkomitmen menyelesaikan proses pembangunan konstruksi ruas tol Cikampek – Palimanan (Cirebon). Sesuai target, proses pembangunan  ruas tol sepanjang 116 kilometer tersebut akan selesai pada Juni 2015.

Menurut Edwin Sas Gunarto, perwakilan manajemen PT Lintas Marga Sedaya, sejak dikerjakan pada Januari 2013, hingga saat ini proses pembangunan tol Cikampek-Palimanan  sudah melebihi dari target.

PT Lintas Marga Sedaya, sebagai investor tol Cikampek-Palimanan, sudah mulai proses pembangunan sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan oleh BPJT pada tanggal 17 Januari 2013 lalu. “Hingga awal Juni 2013, proses pembangunan konstruksi tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116,7 kilometer sendiri sudah melebihi target dengan mencapai 2,2 persen dari total target. Raihan ini sudah melebihi 0,2 persen dari target 2 persen. Target proyek selesai seluruhnya pada Juni 2015,” kata Edwin, Selasa (11/6/2013) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Edwin, tol Cikampek-Palimanan akan dapat menstimulasi ekonomi di wilayah Jawa Barat, terutama yang terlewati oleh ruas tol. “Tol Cikampek-Palimanan akan dapat mampu memberikan multiplier effect bagi ekonomi, apalagi ruas tol ini merupakan proyek nasional. Sehingga kami harapkan dukungan penuh dari semua stakeholders,” kata Edwin.

Saat ini, proses pembebasan lahan tol sepanjang 116 kilometer tersebut telah mencapai 97,5 persen. Pembebasan lahan tinggal menyisakan 2,5 persen di beberapa titik. Masih ada 32 warga di Subang yang belum mau melepaskan  lahannya.

Warga yang menolak menerima ganti rugi lahan, diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dijalur hukum. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, bila tetap enggan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan dimaksud.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum menyatakan, apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan  bagi Kepentingan Umum.

“Pemerintah menganjurkan warga yang tidak mau melepaskan lahannya untuk proyek nasional jalan tol ini, agar membawa masalah ini ke jalur hukum,” Ketua Panitia Tim Pembebasan Tanah (TPT) Eten Rosyadi, Selasa (11/6/2013).

Eten menambahkan bagi warga yang masih menolak, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan (konsinyasi). Saat uang sudah dititipkan di pengadilan, pemerintah akan tetap melanjutkan proyek konstruksi tol.

Eten menilai semakin lama warga menahan lahannya, maka nilai ekonomi kerugian warga akan semakin membesar. Alasannya, dalam kasus-kasus konsinyasi uang pengganti lahan yang sering terjadi sebelumnya, pengadilan kerap memutuskan uang pengganti tanah malah jauh lebih kecil ketimbang kesepakatan dengan tim TPT.

”Tidak ada jalan lain, jika warga masih belum mau menerima ganti rugi, silahkan ke pengadilan. Namun saya kasihan dengan warga, karena semakin lama warga menahan lahannya, secara ekonomi kerugiannya akan semakin membesar,” imbuh Eten.

Masih menurut Eten, langkah – langkah yang diambil oleh TPT, pemerintah, dan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) sebagai investor dalam proyek Tol Cikampek-Palimanan sudah sesuai dengan aturan main dan prosedur yang ditentukan. Termasuk sudah ada legal opinion dari Pengadilan bahwa proes pembebasan lahan di tol Cikampek-Palimanan telah sesuai aturan dan prosedur. Artinya kalaupun warga terus melakukan gugatan bisa dipastikan akan mengalami kekalahan.

Padahal uang ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan. ”Kita memang perlu dan terus memberikan edukasi pada warga, bahwa sudah tidak ada pilihan, proyek nasional ini harus jalan dan kelar. Sebab, manfaat ekonomi setelah jalan tol ini beroperasi akan sangat besar,” tegas Eten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini