News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

XL-AXIS Wajib Lapor KPPU Bila Ingin Merger

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perusahaan telekomunikasi, XL Axiata dan AXIS, terancam diberikan sanksi, bila rencana merger atau akuisisi jadi dilanjutkan tanpa berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"KPPU harus keras beri sanksi. Karena, soal persaingan usaha, yang punya kewenangan KPPU," kata Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Sirait dalam pernyataannya, Sabtu (29/6/2013).

Ningrum menuturkan, KPPU harus bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan 'nakal' yang mengambil keputusan untuk merger, tapi tidak melapor lebih dulu. Aturan untuk ketentuan tersebut, lanjut Ningrum, juga sudah jelas.

"Peraturan perundang-undangan bersifat imperatif atau memaksa, jadi harus dipatuhi. Kalau tidak mengikuti peraturan, KPPU dapat bertindak sesuai kewenangannya menegakkan hukum," tutur Ningrum.

Ningrum menambahkan, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga bisa dilibatkan dalam persoalan ini. Sebagai perusahaan terbuka, di pasar saham, lembaga pengawas seperti Bapepam dapat mengawasi soal merger. Tinggal, kedua lembaga pengawas berkoordinasi perihal merger.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan DPR akan terlibat aktif dalam mengawasi rencana merger XL dan AXIS, terutama terkait kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menyatakan, pihaknya bakal memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan pihak terkait lain, untuk meminta penjelasan tentang persoalan peralihan spektrum frekuensi. Pemanggilan Tifatul akan dilakukan sebelum reses.

Penggabungan XL-AXIS berpotensi menjadikan frekuensi yang menurut PP 53 Tahun 2000 merupakan sumber daya yang terbatas, beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi.

Pemegang saham pengendali XL adalah Axiata Investments (66,5 persen). Axiata Group Berhard yang dipimpin Dato' Sri Jamaludin Ibrahim, adalah perusahaan Malaysia.

Sedangkan Saudi Telecom Company (STC) adalah perusahaan Arab Saudi, yang tercatat sebagai pemegang saham terbesar AXIS dengan kepemilikan 80,1 persen saham.

Pemegang saham lainnya adalah perusahan asal Malaysia, Maxis Communication (14,9 persen), dan PT Hamersha Investindo (5 persen).

Syaifullah juga khawatir merger XL-AXIS berisiko merugikan negara, akibat peralihan frekuensi kepada perusahaan Malaysia dan Arab Saudi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini