TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Danamon Tbk mengaku tidak mengetahui transaksi gelap yang dikeluhkan salah satu nasabahnya dari Bank Danamon cabang Depok. Danamon justru mengingatkan agar nasabahnya lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Direktur Kepatuhan Danamon, Fransisca Oei mengatakan nasabah tersebut pernah melakukan komplain ke Bank Danamon pada bulan Mei 2010 pada transaksi melalui phone banking. Bank Danamon tidak mengetahui (Personal Identification Number) PIN yang digunakan untuk bertransaksi tersebut.
"Nasabah ini mempunyai service phone banking mengguinakan PIN, PIN dibuat 7 Januari 2010. Dimana Bank Danamon tidak bisa mengetahui PIN," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan anggota Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Transaksi pemindah bukuan tersebut dilakukan pada tanggal 18 Maret 2010. Dalam pembuatan rekening dan pengaktifan PIN nasabah diwajibkan menandatangani beberapa formulir yang salah satu poinnya menjaga kerahasiaan PIN.
"Mengenai PIN sifatnya sangat rahasia serta personal, maka diingatkan agar nasabah menjaga kerahasiaan PIN dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jwab nasabah,pada saat nasabah pengaktifan PIN kami pun tidak dapat mengetahui PIN tersebut,"ungkapnya.
Seperti diketahui dalam kasus penggelapan dana nasabah bank Danamon, ada sejumlah transaksi transfer dana atau pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening Bank Danamon lain menggunakan PIN dengan dana sejumlah Rp 43,9 juta. Hanya saja nasabah yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.