TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan pendaftaran 49 merek Cap Kaki Tiga miliknya, Wen Ken Drug (Pte) Ltd membawa sengketa ini ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan upaya hukum kasasi.
Yosef B. Badoeda, kuasa hukum Wen Ken menilai, majelis hakim salah dalam menerapkan pertimbangan hukumannya. Terutama perihal kualitas penggugat ataupun penilaian persamaan antara logo Cap Kaki Tiga dengan lambang Negara Isle Of Man. "Russel Vince selaku penggugat tak punya wewenang untuk melayangkan gugatan," katanya, Minggu (21/7/2013).
Pasalnya, tidak adanya surat kuasa dari Negara Inggris atau Isle of Man yang dijadikan dasar untuk menggugat. Selain itu, pihaknya meyakini bahwa merek dan logo Cap Kaki Tiga tidak ada sangkut pautnya dengan lambang Isle Of Man.
Wen Ken menegaskan merek dan logo Cap Kaki Tiga sudah ada sejak tahun 1937 dan didaftarkan di Singapura tahun tahun 1940. Pada saat itu, Isle of Man belum dikenal. "Tidak ada niatan untuk meniru," papar Yisef.
Untuk itu, lewat kuasa hukumnya, Wen Ken meminta MA membatalkan putusan pengadilan tersebut.
Previany Annisa Rellina kuasa hukum Russle Vince mengaku sudah menanggapi kasasi Wen Ken. " Kami sudah memberikan kontra memori kasasinya yang intinya menolak seluruh dalil-dalil mereka," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Russel Vince warga Inggris menggugat merek dan logo Cap Kaki Tiga. Dirinya menilai Wen Ken tidak berhak mendaftarkan merek dan logo Cap Kaki Tiga karena memiliki persamaan dengan lambang negara Isle Of Man. Sebuah negara yang terletak diantara Inggris, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Pengadilan pun akhirnya mengabulkan gugatannya dan membatalkan 49 merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken. (Wuwun Nafsiah)