News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan MK Malah Bikin Kondisi Industri Sepatu Indonesia Dalam Ketidakpastian

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri sepatu di Indonesia, yang dikenal sebagai sektor padat karya, kini terancam akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto menjelaskan bahwa industri sepatu terancam karena usai putusan MK, investor jadi dikelilingi oleh perasaan ketidakpastian akan regulasi di Indonesia.

Baca juga: Lebih Murah, Ini 6 Sepatu Lokal Brand yang Bisa Jadi Alternatif Adidas Samba!

Ia mulanya menjelaskan bahwa industri sepatu melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Satu pabrik sepatu yang berorientasi ekspor, karyawannya tidak ada yang di bawah 10 ribu orang.

"Ada satu pabrik yang karyawannya 20 ribu, 30 ribu," kata Harijanto dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) malam.

Dengan adanya pergeseran produksi dari negara-negara seperti China dan Vietnam ke Indonesia setelah pandemi COVID-19, industri sepatu Indonesia disebut sempat menunjukkan perkembangan yang positif.

Harijanto mengungkap bahwa ekspor sektor sepatu Indonesia pada 2023 tercatat mencapai 6,8 miliar dolar AS, meskipun targetnya seharusnya bisa lebih tinggi mengingat Vietnam telah melampaui angka ekspor di atas 30 miliar dolar AS.

Namun, setelah putusan MK yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, para investor yang sebelumnya telah masuk menanamkan modal di Indonesia jadi merasa khawatir

"Investor yang sudah masuk menjadi merasa khawatir. Karena apa? Demikian mudahnya di negara ini sesuatu yang sangat krusial bagi industri yang padat karya itu dimentahkan begitu saja oleh mahkamah konstitusi yang notabene memang itu suatu yang sah di negara ini," ujar Harijanto.

Baca juga: Dorong Daya Saing Industri, Hakindo Sebut Pentingnya Konsistensi Regulasi

Keputusan MK ini, menurutnya, telah menambah ketidakpastian dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dengan adanya perubahan dalam aturan ketenagakerjaan, industri padat karya seperti sepatu dan garmen kini menghadapi risiko besar.

Salah satunya dari keputusan MK yang mengisyaratkan perlunya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun.

Investor diprediksi tidak akan mau menanamkan modal dalam dua tahun ke depan di Indonesia karena mereka harus menunggu perubahan yang masih belum jelas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini