News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Yusuf Mansur

Yusuf Mansur Langgar UU Pasar Modal

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusuf Mansur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.

Sebab, perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kegiatan bisnis milik Yusuf Mansur ini tidak memenuhi undang-undang terkait penawaran umum. Soalnya kegiatan penghimpunan dana masyarakat hanya bisa dilakukan oleh emiten atau perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik.

"Jadi memang, usaha milik Yusuf Mansur ini belum ada pernyataan efektif dari OJK, termasuk persyaratan dan tata caranya, juga ketentuan mengenai transparansinya," kata Nurhaida saat memberikan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, OJK juga harus mengutamakan perlindungan kepada konsumen. Dalam hal ini, konsumen tidak memiliki perlindungan karena usaha ini tidak memiliki legalitas secara penuh bahkan tidak memberikan izin usaha ke OJK.

Kendati demikian, karena usaha ini telah berhenti sejak pertengahan Juli 2013 lalu, OJK mengklaim tidak memberikan sanksi apa pun kepada Yusuf Mansur ataupun usahanya. Asalkan, pihak Yusuf Mansur sendiri berjanji untuk segera membenahi bisnis tersebut dan menaati peraturan yang ada.

"Kita lihat dulu, ini kan usahanya sudah dihentikan. Yang bersangkutan pun juga sudah berjanji untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga sudah memberikan pemahaman terkait undang-undang pasar modal ini. Dia berjanji untuk mengikuti aturan yang ada," katanya.

Nurhaida menambahkan, pihak Yusuf Mansur hanya perlu aspek legalitas dalam usahanya ini. Pihaknya sampai saat ini juga tidak melihat besaran dana kelolaannya, tetapi yang penting terlebih dahulu adalah membenahi aspek legalitasnya.

"Jadi pihaknya juga sudah menyanggupi bahwa usaha ini telah dihentikan, sampai legalitasnya bisa terpenuhi," jelasnya.

Terkait waktu, OJK tidak memberikan batasan khusus terkait pemberian izin usaha hingga pernyataan efektif usaha tersebut. Yang terpenting bagi OJK adalah menyelesaikan aspek legalitasnya, apakah nanti berbentuk perseroan terbatas atau perusahaan terbuka.

Terkait jenisnya, Yusuf Mansur pun bisa memilih untuk menjadi perusahaan investasi ataupun perusahaan terbuka yang mampu memberikan dividen atau capital gain, dan bukan keuntungan pasti sebesar 8 persen itu.(Didik Purwanto/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini