News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Rugi, Pertamina Tidak akan Berani Naikkan Harga Elpiji 12 Kg

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pekerja menyusun tabung gas 12 kilogram di Agen Resmi LPG Pertamina PT Djakfar Bersaudara, Bandar Lampung, Kamis (21/02/2013). Ternyata, rencana PT Pertamina untuk menaikkan harga gas elpiji kemasan 12 kilogram sebesar 36,2 persen pada Maret 2013 mendatang belum banyak diketahui para agen elpiji di Bandar Lampung. (Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai direksi Pertamina takut menaikkan harga elpiji 12 kilogram. Meski tahun lalu Pertamina rugi Rp 5 triliun akibat subsidi elpiji 12 kilogram, namun Sofyano menilai Pertamina tidak ada usaha bangkit dari keterpurukan tersebut.

"Pertamina belum berani melakukan aksi korporasi menaikan harga jual elpiji 12 kilogram walau terbukti BUMN ini harus rugi sebesar Rp 5 Triliun per tiap tahunnya" ujar Sofyano Zakaria, Minggu (4/8/2013)

Sofyano menjelaskan Elpiji 12 kilogram bukanlah barang bersubsidi, sehingga pemerintah harusnya tidak boleh mengintervensi Pertamina dengan melarang BUMN energi ini menyesuaikan atau menaikan harga jual elpiji 12 kilogram.

"Elpiji 12 kilogram adalah produk bebas yang jual belinya bisa mengikuti mekanisme pasar maka otomatis pemerintah tidak bisa melarang Pertamina melakukan penaikan harganya," jelas Sofyano.

Penyesuaian harga elpiji 12 kilogram pada dasarnya adalah tindakan korporasi dan mengingat Pertamina adalah sebuah PT Persero dan elpiji 12 kilogram tidak ditetapkan Pemerintah sebagai elpiji bersubsidi.

Karena hal tersebut Sofyano menilai penyesuaian harga jualnya adalah murni aksi korporasi yang pada hakekatnya tidak memerlukan izin Pemerintah lagi sepanjang penyesuaiannya tersebut telah ditetapkan dan disetujui oleh RUPS Pertamina.

"Apalagi RUPS Pertamina adalah menteri BUMN , dengan demikian jika penyesuaian harga sudah disetujui RUPS maka berarti Pemerintah telah setuju untuk dilakukannya Penyesuaian harga jual dalam arti kata menaikan atau menurunkan harga jual," ungkap Sofyano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini