TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai NAM Air, anak usaha PT Sriwijaya Air menargetkan bisa memperoleh air operator certificate (AOC) dari Kementerian Perhubungan sebelum 1 Oktober 2013.
Jefferson Jauwena, Presiden Direktur NAM Air, mengatakan jika AOC tidak kunjung dirilis oleh Kemenhub maka penerbangan perdana NAM Air pada 1 Oktober dipastikan bakal tertunda.
"Yang jelas, kami akan terbang setelah AOC kami dapatkan. Misalnya kita dapat AOC tanggal 1 Oktober besoknya NAM Air terbang perdana," kata Jefferson, Kamis (26/9/2013).
AOC adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh maskapai untuk mengoperasikan pesawat udara. Kementerian Perhubungan tengah memproses pengajuan AOC NAM Air.
Nantinya, NAM Air bakal memegang AOC 121, yaitu sertifikat yang diberikan kepada maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk (seat).
Sementara izin usahanya sendiri, anak usaha Sriwijaya Air itu telah mengantonginya yaitu surat izin usaha angkutan udara (SIUAU) dengan nomor SIUAU/NB-031 tanggal 2 Agustus 2013.
Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie, mengatakan pihaknya terus memantau usulan tersebut di Kemenhub.