News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perda Pajak Rokok Disahkan Bulan Ini

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis mahasiswa menggelar aksi larang iklan rokok di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2013). Aksi ini dilakukan dalam rangka menyambut hari tanpa tembakau se-dunia denganmemberikan imbauan pada masyarakat tentang bahaya merokok. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Rokok pada Oktober 2013 ini.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, penyusunan Raperda ini saat ini relatif tak ada halangan lagi.

Iwan optimistis, beleid yang menjadi turunan dari Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.

Menurut Iwan, dalam Perda tersebut tertuang peraturan bahwa nantinya dana yang terkumpul dari pajak rokok sedikitnya 50 persen untuk dan pelayanan kesehatan untuk penyakit TBC dan Paru-paru.

Sementara itu sisanya akan digunakan untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan rokok seperti sosialisasi bahaya rokok, serta pembangunan kawasan dilarang merokok.

Iwan mengatakan, dengan adanya pajak baru ini, kantong Pemprov DKI tahun 2014 bakal semakin tebal. Ia memperkirakan, nantinya akan ada dana tambahan Rp 326 miliar dari adanya beleid ini.

Perhitungan itu menurut Iwan diperoleh dari 10 persen pendapatan Cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan jumlah penduduk diwilayah tersebut.

Ia berasumsi, bahwa pendapatan Cukai pemerintah sekitar Rp 80 triliun, dengan begitu Pajak Rokok yang dibagi ke daerah mencapai Rp 8 triliun. Dengan populasi penduduk Jakarta yang lebih dari 9 juta jiwa, maka diperolehlah angka tersebut.

Raperda bisa disahkan

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi Raperda Pajak Rokok ini bisa disahkan karena sudah tidak ada pertentangan lagi pembahasannya.

Menurutnya, setelah Raperda ini berlaku, diharapkan Pemprov DKI dapat mengefektifkan penggunaan dana yang diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan ini.

"Dengan tercantum sedikitnya 50 persen digunakan untuk pelayanan kesehatan, maka diharapkan Pemprov DKI dapat menggunakan diatas 50 persen," katanya.

Ia bilang, Pemprov DKI juga bisa menggunakan anggaran itu untuk membuat Puskesmas tambahan serta membuat sosialisasi dan penyuluhan mengenai dampak rokok bagi masyarakat Jakarta.

Menurutnya sosialisasi kepada warga soal rokok selama ini sudah berlangsung di Jakarta, namun masih minim karena terbatasnya anggaran.(Fahriyadi/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini