TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat ingin para wartawan segera mempublikasikan mobil murah (low cost green car/LCGC) yang 'bandel'.
Sebab, mesin mobil murah diwajibkan memakai BBM non subsidi. Jika tidak, maka akan rusak dalam waktu dua tahun.
"Dari sekian ribu orang, ada beberapa yang nyeleweng, itu difoto aja. Dipermalukan, nomor mobilnya saja difoto," ujar MS Hidayat, Rabu (16/10/2013).
Pemerintah hingga kini masih menggodok regulasi pemakaian LCGC. Mengenai masalah sanksi dan hukuman yang melanggar pemakaian mobil murah, pemerintah baru bisa memberikan sanksi sosial.
"Untuk sementara sanksi sosial saja, untuk sementara kan gitu dulu," jelas MS Hidayat.
Dalam memberikan sanksi sosial bagi pengendara mobil murah, MS Hidayat menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa SPBU Pertamina yang menjual premium dan BBM bersubsidi jenis lainnya. Sehingga, pemerintah bisa memantau langsung, berapa unit mobil murah yang melanggar.
"Nanti juga ada kerja sama dengan SPBU, akan membuat aturan," ucap MS Hidayat. (*)