TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Persaingan Usaha menilai anak perusahaan PT Pelindo II (Persero), PT Multi Terminal Indonesia (MTI) merugikan banyak perusahaan bongkar muat di pelabuhan.
Ketua Hakim Majelis Komisi KPPU, Saidah Sakwan menjelaskan beberapa perusahaan bongkar muat yang mengalami kerugian akibat PT MTI adalah PT Argo Muko memiliki pipa distribusi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) ke kapal, kemudian PT Pelindo II membuat pipa distribusi. Kemudian perjanjian tertutup dibentuk, alhasil pipa milik PT Argo Muko menjadi tidak terpakai.
"Jadi banyak perusahaan yang tutup, itu kesaksian dari asosiasi pelaku usaha," ujar Saidah, Senin (4/11/2013).
Saidah mengatakan pelabuhan yang dimiliki PT Pelindo II (Persero) merupakan esensial facility. Artinya, fasilitas pelabuhan merupakan tanggung jawab nasional. Pemerintah memberikan sisi infrastruktur dan orang lain boleh menggunakan.
"Secara UU, BUMN memang monopoli tetapi tindakannya tidak monopolistik.
Saidah menjelaskan Pelindo II boleh menguasai pelabuhan tetapi perilakunya tidak boleh tertutup. Sehingga perusahaan bongkar muat yang berada di beberapa daerah pelabuhan bisa mengembangkan bisnisnya.
"Ini dari hulu ke hilir pelabuhan dikuasai oleh Pelindo II," kata Saidah.