TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Ahli Hukum dari PT Pelindo II (Persero), Armen Amir mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap putusan yang dibacakan oleh Hakim Majelis Komisi Perlindungan Persaingan Usaha. Armen menilai keputusan majelis tidak bersifat obyektif pada yang terjadi dalam proses persidangan.
"Ada beberapa fakta-fakta persidangan yang dimiliki perusahaan banyak dikesampingkan. Bahwa ada praktisi pelayaran yang tidak dijadikan bahan analisa oleh hakim," ujar Armen di kantor KPPU, Senin (4/11/2013).
Armen membantah pernyataan hakim bahwa Pelindo II menghalangi perusahaan pengguna jasa bongkar muat untuk menggunakan perusahaan bongkar muat lainnya.
Armen menjelaskan bahwa perusahaan pengguna jasa tersebut telah memutuskan untuk memilih Pelindo II karena lebih murah dibandingkan dengan perusahaan jasa bongkar muat lainnya. Kemudian Pelindo II memiliki alat-alat yang lebih mapan ketimbang perusahaan bongkar muat lainnya.
"Mereka (pemilik barang) berhak menunjuka perusahaan bongkar muat lainnya akan tetapi pemilik barang tersebutlah yang menunjuk kita, masa kita tolak," jelas Armen.
Armen mengatakan perusahaan merupakan perusahaan BUMN yang ditugaskan oleh negara untuk menyelenggarakan dan mengelola fasilitas negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Armen menilai jika Pelindo II tidak melaksanakan yang ditugaskan negara maka perusahaan melanggar.
Di satu sisi pembentukan anak usaha yang desain bisnisnya menyerupai bisnis perusahaan swasta lainnya semata-mata hanya untuk efisiensi biaya agar menjadi lebih rendah mengingat pelabuhan yang dimiliki Pelindo merupakan 'rumah keluarga' yang dibagi-bagi ke anak-anak usahanya.
"Jadi kita mencoba mengembalikan esensi Pelindo II sebagai operator terminal pelabuhan dan untuk stabilitas penanganan bongkar muat," ungkap Armen.