TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sedang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Bank Indonesia guna memperkuat dan mengembangkan industri kreatif. Hal itu agar industri kreatif tidak hanya dibeli tanpa diperpanjang kontrak dengan negara asing.
"Banyak dari mereka (pelaku industri kreatif) yang ditawari oleh negara lain, Jepang, Korea, tapi dibeli habis, dibeli putus istilahnya," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Marie Elka Pangestu, di pembukaan Pekan Produk Kreatif Indonesia, Rabu (27/11/2013).
Karena industri kreatif dicomot negara asing, para pelaku industri kreatif susah mengembangkan produknya di dalam negeri. Apalagi jika pemerintah tidak mendukung industri kreatif tersebut.
"Sayang industri kreatif kita dicomot oleh negara lain," ungkap Marie Elka.
Marie menjelaskan agar pelaku industri kreatif mendapatkan anggaran dari investor, pelaku ekonomi kreatif akan melakukan uji coba dengan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal tersebut sudah diterapkan negara lain.
"Tapi tetap membutuhkan orang yang ahli dalam bidang ini," papar Marie Elka.