Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COMĀ MAKASSAR- Pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami perlambatan sejak Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Loan To Value (LTV)/Financing To Value (FTV) kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti.
Kepala Cabang Sentra Kredit Konsumer (SKK) BRI Makassar, Agus Jaya mengatakan, pemberlakuan kebijakan LTV yang baru per 30 September mempengaruhi kucuran kredit property BRI.
Meski tak menyebut secara detil penurunan realisasi KPR secara bulanan, dia mengklaim kebijakan tersebut berdampak pada anjloknya omzet.
"Pengaruh iya. Di periode 30 September hingga Oktober, omzet kami mengalami penurunan hingga 50 persen. Dan hampir semua tipe rumah yang kena imbas akan aturan itu," katanya kepada Tribun, Selasa (3/12/2013) .
Meski begitu, kata dia, sebulan pasca-pemberlakuan kebijakan, kucuran kredit property mulai menunjukkan kenaikan. "Kami kan menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dari BRI pusat dalam menyikapi aturan yang disempurnakan oleh BI. Setelah juklak ada, November sudah mulai menunjukkan kenaikan," jelasnya.
KPR Mandiri juga mengalami perlambatan pertumbuhan. Kepala Kantor Bank Mandiri Wilayah X Makassar, Purnomo C Akoso menjelaskan, kebijakan LTV yang dikeluarkan BI membuat pasar berkurang sekaitan dengan down payment (DP) atau uang muka yang tinggi yang harus dibayarkan oleh user sehingga berdampak pada kucuran kredit.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi dan patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan BI dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap konsumen.
Dikatakan, untuk kucuran KPR Mandiri di Sulsel, per September 2013 tren pertumbuhannya memang terlihat menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tahun lalu tumbuhnya sampai 27 persen (yoy), sedangkan tahun ini 20 persen (yoy).
"Kalau kucuran Oktober atau pasca pemberlakuan aturan, yang jelas pengaruhnya pasti ada," ujarnya tanpa merinci persentase penurunan KPR Mandiri di Sulsel. (*)