News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wismilak Minta Rencana Aksesi FCTC Ditinjau Ulang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengiris dan mengemas tembakau siap pakai di pabrik tembakau iris Padud Jaya di Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (27/8/2013). Tembakau yang berasal dari Lombok, Madura, Sumedang, Garut dan tempat lainnya tersebut dikemas di pabrik ini mulai dari kemasan 25 gram hingga 100 gram dengan harga jual mulai Rp 1.500 - Rp 10.000 per bungkus. Pabrik yang dikelola sudah tiga generasi sejak 1960-an itu memasarkan produknya ke sejumlah kota di pulau Jawa dan luar Jawa dengan rata-rata produksi 50 ton per bulan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Wismilak Inti Makmur Tbk meminta Kementrian Kesehatan, meninjau kembali rencana aksesi perjanjian internasional kerangka pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).

Tujuannya agar tidak terjadi kerugian baik untuk masyarakat maupun pemerintah sendiri.

Pasalnya, tembakau dan rokok memberikan kontribusi yang sangat besar dalam hal pemasukan negara dan memberikan kesempatan kerja yang sangat besar.

Pemasukan negara dalam hal ini penerimaan pajak dan cukai yang saban tahun jumlahnya terus meningkat. Di sektor tenaga kerja, industri berbasis tembakau mampu menyerap tenaga kerja hingga 30 juta orang, mulai dari industri hulu, bisnis distribusi, dan perdagangan.

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masak-masak rencana ratifikasi FCTC,” ungkap Surjanto Yasaputera, Sekretaris Perusahaan Wismilak dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).

Apalagi, ujar Surjanto, industri lokal punya rokok berjenis kretek yang merupakan hasil budaya asli Indonesia yang harus dipertahankan. Bahkan, saat ini pangsa pasar kretek dalam industri rokok nasional adalah 94 persen. “Yang sudah menjadi budaya dan semestinya dipertahankan dan dilindungi,” ungkap Surjanto.

Sekadar informasi, Menko Kesra Agung Laksono mendorong Indonesia segera meratifikasi FCTC yang merupakan agenda negara maju yang didukung WTO itu. Menurutnya, Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang belum mengaksesi FCTC.

Padahal, berdasarkan data WHO sampai Juli 2013, sejumlah 177 negara telah meratifikasi dan mengaksesi FCTC. Agung meminta tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk satu suara dengan Kementerian Kesehatan. Namun hingga penghujung tahun ini, tiga kementerian tersebut belum memberikan kepastian.

Bila tiga menteri itu mendukung, akhir tahun ini, atau selambat-lambatnya sebelum berakhirnya pemerintahan SBY, Indonesia sudah bisa meratifikasi FCTC.

Selain Wismilak, pelaku industri berbasis tembakau dan sejumlah Gubernur telah menolak rencana aksesi FCTC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini