News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Sebaiknya Berpikir Ulang Sebelum Berambisi Meratifikasi FCTC

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja sedang melakukan proses pengeringan tembakau Deli di dalam bangsal gudang permentasi kebuh helvetia PTPN 2 di Jalan Raya Kelambir 5, Deliserdang, Sumut, Senin (21/5/2012). Tahun 2011 lalu, nilai tawar ekspor tembakau Deli menembus angka 65 Euro per kilogramnya, dan diekspor ke sejumlah negara yang ada di Eropa untuk dijadikan cerutu. Tembakau Deli merupakan tembakau dengan kualitas terbaik di dunia. (Tribun Medan/Dedy Sinuhaji)

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA.  Sebaiknya pemerintah berpikir ulang, sebelum berambisi meratifikasi FCTC. Pasalnya, meneken FCTC hanya menghitung dampak buruk terhadap kesehatan perokok namun melupakan sisi dari kesejahteraan masyarakat terutama petan tembakau.

Kehadiran produk hukum hasil ratifikasi belum tentu efektif menekan jumlah perokok. Pasalnya, aturan-aturan yang sudah berlaku sebelumnya saja belum dipatuhi.  Contoh, PP No. 109 Tahun 2012, kemudian produk turunannya Permenkes No. 28 Tahun 2013 dan No 40 Tahun 2013.

Hal ini diutarakan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementrian Perindustrian (Kemenperin) Enny Ratnaningtyas dalam diskusi publik berjudul "Urgensi Ratifikasi Pengendalian Produk Tembakau/Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)".

"Iklan juga sudah diatur melalui  UU Penyiaran, kemudian aturan cukai yang terus meningkat. Lewat aturan ini saja pelaku industri tembakau sudah tertekan,” ujar Enny.

Pembatasan produk tembakau lewat berbagai aturan  terbukti bisa menimbulkan dampak buruk bagi seluruh rakyat. Pasalnya, mengacu rasio data Badan Pusat Statistik (BPS), hidup tiga penduduk RI bergantung dari keberlangsungan satu petani tembakau.

“Rasio ketergantungan (Defendency Ratio) BPS, terdapat 3 orang yang menggantungkan diri dari 1 petani. Jadi harus dipikirkan lebih dalam soal pengaruh ekonomi sosial,” kata Enny

Enny mengartikan, rasio itu adalah gambaran efek beruntun jika satu petani tembakau enggan menanam lagi. Dampaknya akan meluas ke pencari kerja lain seperi produsen, pengecer hingga pedagang asongan. Jelas, akan berujung lebih banyak pengangguran di negeri ini.

Eva Kusuma Sundari dari Komisi  III DPR RI  menegaskan, FCTC merupakan agenda asing yang ingin dipaksakan berlaku di Indonesia. Jika ratifikasi terealisasi, maka pemerintah bakal memiliki kewajiban untuk melapor perkembangan penerapan kerangka kerja tersebut. Jika dianggap gagal, pemerintah dapat dikenakan denda dari WHO.  

Sementara  pada  kesempatan  yang  sama , anggota Komisi XI  DPR  RI  Poempida Hidayatullah mengatakan  pemerintah harus bersikap cerdas dalam hal ini. Jangan terkesan tergesa-gesa, justru hal itu menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi asing

Sedang  Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia menambahkan, industri rokok dipaksa menyesuaikan diri untuk memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam hukum internasional. Langkah bisnis industri rokok akan berat jika pemerintah aturan yang kental dengan kepentingan asing.

Ia yakin aksesi ini akan dapat merugikan. Apalagi negara lain seperti Australia yang mendukung kerangka kerja ini, karena industri rokok dalam negerinya kecil.  “Pemerintah harus cerdik melihat siapa dan apa kepentingan dibalik FCTC yang digagas oleh WHO. Aturan internasional sebenarnya dapat dilihat sebagai bentuk kolonialisme baru," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini