TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan Minuman (BPOM), barang-barang Tanpa Izin Edar (TIE) semakin banyak tersebar. Hingga saat ini sudah 5.252 barang dengan 285 ribu jenis ada di Indonesia.
Direktur Penilaian Keamanan Pangan Badan POM RI Elin mengatakan barang-barang TIE tersebut muncul dari pelabuhan tikus. Dalam hal ini banyak pelabuhan-pelabuhan kecil yang memasok barang-barang TIE tanpa sepengetahuan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Karena geografis Indonesia memungkinkan banyak pelabuhan tikus yang sulit diawasi," ujar Elin, Jumat (20/12/2013).
Elin menjelaskan dengan beredarnya barang-barang tanpa label yang jelas, industri lainnya dirugikan. Dari data Ditjen Bea Cukai, negara rugi Rp 11 miliar karena barang-barang TIE tersebut.
"Produk yang masuk ditemukan demikian (barang-barang TIE), negara rugi sampai Rp 11 miliar," ujar Elin.
Elin mengimbau kepada pemerintah, jika hal ini tidak ditanggulangi, seluruh barang yang ada di Indonesia terancam hilang labelnya. Selain itu daya saing dan kualitas barang yang sudah memiliki label BPOM dan tidak, akan sulit dibedakan.
"Nanti bukan pelabuhan tikus, jadi pelabuhan kucing yang memasukan barang-barang tersebut," ujar Elin.