TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari PDI Perjuangan, Arif Budimanta, menduga ada tiga hal yang membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan suntikan dana Rp 1,5 triliun kepada Bank Mutiara, eks Bank Century.
"Bank Indonesia (BI) sebagai institusi pengawas dan pembina bank tidak berhasil memompa bank ini agar terus menurus sehat," kata Arif ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12/2013).
Menurut dia, LPS sebagai pemilik bisa saja kurang awas sehingga tidak 'prudent' dalam mengawasi jalannya operasi bank.
"Ada mismanejemen dalam operasional Bank Mutiara selama ini.Atau memang dari sononya bank ini memang sudah menderita kanker yang akut sehingga memang sudah tidak mungkin diselematkan, walau sudah pernah disuntik modal Rp 6,7 triliun," kata dia.
Asumsinya, menurut dia, harusnya dengan talangan Rp 6,7 triliun bank tersebut kembali pulih dan sehat karena persoalannya adalah kecukupan modal maka secara korporasi adalah kewajiban dari pemilik untuk mencukupi modal tersebut sambil proses restrukturisasi para debitur yang berpotensi gagal bayar tersebut dilakukan terus.
"Dalam konteks politik menurut saya Presiden memanggil LPS atau BI maupun Menkeu karena pada dasarnya bank Mutiara saat ini adalah milik pemrintah," kata Arif.