News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rembesan Gula Rafinasi Capai 110.799 Ton

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gula rafinasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audit gula rafinasi sudah selesai dilakukan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi untuk tahun 2013 mencapai 110.799 ton atau lebih rendah dibandingkan perembesan yang terjadi di tahun 2011 lalu yang mencapai 398.044 ton.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina  mengatakan, audit perembesan gula rafinasi tersebut dilakukan kepada delapan produsen rafinasi yang telah lama beroperasi (eksisting) hingga ketingkat pengecer. "Hasil audit menunjukkan penurunan (pelanggaran) yang jauh berkurang dibanding tahun 2011," kata Srie di Jakarta, akhir pekan lalu..

Meski tidak merinci, Srie mengatakan, dari delapan perusahaan rafinasi tersebut hanya lima perusahaan yang tingkat pelanggarannya cukup tinggi. Sementara untuk wilayahnya, perembesan gula rafinasi paling banyak terjadi di daerah Indonesia timur.

Berbeda dari kasus yang sama pada tahun 2011 lalu, sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah atau raw sugar yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tahun 2013 tergolong lebih lunak.

Srie mengatakan, bila pada tahun 2011 lalu pemerintah langsung mengurangi alokasi impor gula mentah terhadap perusahaan rafinasi sesuai dengan prosentase pelanggarannya, untuk tahun ini pengurangannya hanya sekitar 50 persen dari prosentase pelanggaran hasil audit. Pelonggaran sanksi tersebut disebabkan tidak lain karena kebutuhan industri makanan minuman yang terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

"Kami akan mengurangi alokasi sebagai bentuk sanksi. Namun, jika dikurangi terlalu jauh industri makanan dan minuman kan meningkat, maka untuk yang pelanggarannya jauh menurun akan dikasih reward," ujar Srie.

Meski hasil audit sudah final, Kemendag masih belum dapat memberikan sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah kepada masing-masing perusahaan untuk tahun 2014.

Hal ini disebabkan kementerian teknis yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini masih belum memberikan alokasi impor gula mentah untuk industri rafinasi tersebut.

Melihat hal tersebut, diperkirakan sanksi pengurangan alokasi impor kemungkinan besar tidak akan dilakukan pada awal tahun ini tetapi pada semester II mendatang.

Berdasarkan data Kemendag, alokasi impor gula mentah untuk industri rafinasi tahun 2013 yang mencapai 3,01 juta ton. Dari jumlah tersebut, per tanggal 30 November 2013 realisasinya sudah mencapai 94,42 persen atau sekitar 2,85 juta ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini