TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga tiket pesawat dalam waktu dekat ini bakal naik. Hal ini disebabkan akan disetujuinya usulan penyertaan fuel surcharge atauĀ besaran biaya bahan bakar yang ditetapkan oleh sebuah maskapai penerbangan.
Kementerian Perhubungan menyatakan segera menyetujui usulan penyertaan fuel surcharge yang telah ditiadakan sejakĀ tahun 2010 lalu.
"Ya kami sudah mengusulkan itu. Tinggal ditandatangani oleh pak Menteri (Menhub EE Mangindaan). Saya kira nggak lama lagi ditandatangani," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Hery Bakti Singayudha Gumay, Rabu (9/1/2014).
Herry mengatakan, nantinya pemerintah tidak akan merevisi aturan yang ada saat ini yaitu KM No 26 Tahun 2010 tentang entang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
"Tidak ada revisi, kita hanya akan membuat aturan tambahan mengenai adanya fuel surcharge," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, fuel surcharge yang akan diterapkan adalah biaya tambahan sebesar Rp 50.000 per penumpang untuk stiap penerbangan selama satu jam. Setiap kelipatannya, maka akan dikenakan sebesar Rp 50.000 lagi.
Penerapan fuel surcharge sebelumnya telah diusulkan oleh maskapai penerbangan. Hal ini disebabkan karena harga BBM yang telah melonjak hingga melebihi Rp 10.000 per liternya. Sementara mereka tidak bisa menaikkan harga tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan oleh pemerintah.