TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mengejar selesainya pembuatan turunan terkait rancangan peraturan pemerintah (PP) pelaksana Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasalnya, aturan dalam UU Minerba akan segera diberlakukan pada 12 Januari 2014.
"Rumusan terakhir besok (Sabtu, 12/1/2014) jam 1 siang," ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1/2014).
Dijelaskan, finalisasi rumusan aturan turunan UU Minerba akan dibahas di Kediaman Presiden di Cikeas, Bogor bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Enggak (di Istana, tapi) di Cikeas. Keputusan besok harus final kan, karena akan dimulai tanggal 12 (Januari)," tutur Menperin.
"Itu besok diputuskan setelah materi dan perumusan itu akan dilaporkan ke Presiden," katanya.
Siapa yang akan mengumumkan? "Saya enggak tahu. Biasanya Pak Hatta Rajasa (Menteri Kordinator Bidang Perekonomian) dan Jero Wacik (Menteri ESDM). Saya kira pak Hatta," jelasnya.
Seperti apa kajiannya? Pertama, seperti dijelaskan Menperin, perintah UU melarang ekspor bahan mentah. Kedua, esesnsi dari UU Miberba adalah agar semua bahan baku mineral itu mengalami proses nilai tambah.
"Proses nilai tambah inilah yang akan dirumuskan, dan yang bisa berlaku untuk semua orang," jelas dia.
Sementara terkait bea keluarnya, dia katakan, akan berdasarkan kadar. Yakni semakin tinggi, semakin mahal.
"Dan tentu ada ketetapannya batas akhirnya kapan. Kalau dari alur diskusi kemarin, kira-kira seperti itu," ucapnya.