News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dampak Kasus IM2, Praktisi Khawatirkan Kiamat Internet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu parabola milik operator IM2

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Masyarakat mulai bereaksi terhadap  putusan banding kasus  pemidanaan kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

Praktisi dan Masyarakat mulai mengkhawatirkan wacana kiamat Internet akan segera menjadi kenyataan.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu, Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto diperberat hukumannya dari 4 tahun menjadi 8 tahun.

Ada lebih dari 200 perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) yang menerapkan pola kerjasama serupa. Mereka khawatir, ratusan ISP tersebut juga akan terjerat hukum sehingga akan mematikan penyelenggaraan jasa internet.

Padahal, regulator telekomunikasi menyatakan kerjasama tersebut tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan turunannya.

Tanda-tanda kekhawatiran dan keprihatinan atas pemidanaan tersebut, mulai ditunjukan dengan aksi turun ke jalan oleh sekelompok mahasiswa. Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma Jakarta, salah satu diantaranya. Mereka menggelar aksi keprihatinan di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Sekretaris Umum LISUMA, Felani Galih Prabowo, menyatakan, proses pemidanaan kasus IM2 akan mengakibatkan ketakutan dan mengancam keberlangsungan bisnis ratusan penyedia layanan jasa internet.

“Inilah awal dari kiamat internet di Indonesia yang lambat laun pasti terjadi,” katanya, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Prabowo juga menilai jika kiamat internet terjadi, maka Indonesia akan mengalami kemunduran jauh ke belakang.

Sebab, di era telekomunikasi ini, dunia internet menjadi satu kebutuhan mutlak yang tidak bisa dihindari.

Dia menambahkan, dari hasil studi mereka, banyak kejanggalan yang muncul dalam kasus IM2. Putusan Majelis Hakim di sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan yang muncul.

“Sejatinya kasus IM2 bukanlah urusan kami. Namun, LISUMA menilai yang paling berbahaya dari kasus IM2 ini adalah kiamat internet yang sudah didepan mata,” tegas Felani.

Sebelum ini, komunitas dunia telekomunikasi juga mencemaskan hal serupa terjadi. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan dalam berbagai kesempatan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,358 triliun,” kata Sammy.

Kebanyakan penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil membayar denda sebesar itu.

Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, menurut Sammy, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mencemaskan putusan Tipikor akan membuat matinya internet di Indonesia.

“Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi, kiamat internet sudah di depan mata. Karena kalau putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka kiamat sudah,” kata Nonot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini