TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama beberapa hari yang lalu, pasar dalam negeri dibanjiri oleh beras impor ilegal asal Vietnam. Hal ini diakibatkan HS code (izin impor jenis beras) yang digunakan cuma satu untuk beras impor.
Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurti menjelaskan pemeriksaan premium dan medium menggunakan HS code yang sama. Bayu mengatakan proses pemeriksaannya surveyor melakukan sampling, kemudian berdasarkan laporan surveyor bea cukai memeriksa laporan dan badan karantina melihat dari OPT.
"Dengan demikian dari kasus ini kita akan tingkatkan tata cara pengimporan," ujar Bayu saat rapat koordinasi Kementerian Perekonomian, Kamis (6/2/2014).
Kementerian Perdagangan akan melakukan perubahan sistem keamanan agar impor bahan pangan tidak kecolongan lagi seperti yang terjadi pada kasus beras impor ilegal asal Vietnam. Salah satu caranya pemberian HS code sampai dengan jenis beras yang masuk.
"Beras yang masuk diminta harus pakai kemasan pakai merek, dan bentuknya tertutup bukan lagi terbuka, terutama untuk beras yang konsumsi," ungkap Bayu.
Selain itu Kementerian Perdagangan akan memantau barang apa saja yang diminta dari dalam negeri. Sehingga pemeriksaan akan dimulai sebelum barang tersebut datang baik dari pelabuhan maupun bandara.
"Kita akan mintakan dari awal diinformasikan dari mana pelabuhannya," jelas Bayu.