TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tidak tegas dalam membuat peraturan. Dalam hal ini masih banyak persepsi kapal mana saja yang berhak mendapat hak konsumsi BBM bersubsidi.
"Kalau ada persepsi yang berlainan harusnya Kementerian ESDM perbaiki 2013 lalu. Sekarang kok baru timbul," ujar Cicip di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (18/2/2014).
Cicip menjelaskan kapal dengan ukuran sampai 30GT masih tetap mendapatkan hak mengkonsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan diatas kapal berukuran 30 GT tidak boleh mengkonsumsi.
"Cuma sampai kapal 30GT. Tapi ada mispersepsi ini sehingga BPH mengeluarkan surat pebatasan 30GT," jelas Cicip.
Cicip menjelaskan Peraturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak menaungi semua kapal nelayan yang saat ini sedang beroperasi. Dengan hal seperti itu pasokan solar bersubsidi untuk nelayan dari 2,5 juta kiloliter dibatasi menjadi 1,8 juta kiloliter.
"Kita banyak argumentasi. Sekarang saya bilang begini saja deh, kalau sekarang ada Peraturan Menteri ESDM dianggap tidak lengkap," tegas Cicip.
Sebelumnya diberitakan BPH Migas telah mengeluarkan surat Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal diatas 30 GT, nelayan dilarang menggunakan solar. Namun sampai saat ini masih terjadi kesalahan antara kapal yang berhak mendapatkan solar dan tidak.