TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Australia yang menerapkan aturan kemasalan polos (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia dinilai akan merugikan industri nasional.
Atas hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disebutkan akan memprotes aturan tersebut. Bahkan, DPR dikabarkan telah menyiapkan 'tindakan balasan' atas aturan tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, menyebut jika aturan tersebut merupakan kesengajaan dari pihak Australia untuk mendeskreditkan Indonesia, maka pihaknya menyerukan perlawanan terhadap negara yang berupaya merugikan industrri nasional.
"Ya kalau memang suatu kesengajaan pihak Australia mendeskreditkan, apa boleh buat kita beri tindakan reciprokal yang tak kalah keras," katanya, Jumat (21/2/2014).
Anggota Komisi VI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan sampai saat ini Kementerian Perdagangan sampai saat ini belum menyampaikan hal-hal tersebut kepada DPR.
"Kalau itu merugikan kita, kita pasti akan protes. Sampai saat ini belum ada penyampaian tersebut," kata Hendrawan.
Hendrawan menjelaskan, dalam teori ekonomi khususnya di marketing strategy, konsumen butuh informasi akan produk yang akan dibeli. Kemasan polos, katanya, hanya siasat Australia untuk menumbuhkan produk lokal lewat cara yang tak adil.
"Orang akan membanding-bandingkan dulu sebelum membeli rokok. Kalau itu tanpa merek, tanpa bungkus itu artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh," paparnya.
Diberitakan, sebelumnya Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.
Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada tahun 2011. Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.
Saat ini Australia sedang menghadapi tuntutan hukum terkait peraturan kemasan polos di tingkat arbitrase World Trade Organization (WTO).
Tuntutan tersebut diajukan oleh Indonesia dan empat negara lainnya, yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Kelima Negara tersebut mengajukan kepada WTO untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan kemasan polos produk tembakau yang disinyalir tidak sejalan dengan aturan perdagangan internasional.
Saat kasus ini sedang dalam proses arbitrase di WTO, Pemerintah Selandia Baru melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan.