Laporan Wartawan Tribunnews.com Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk pangan, obat-obatan dan kosmetika harus aman dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.
Karenanya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN), merasa perlu berkontribusi dalam pemecahan masalah tersebut.
"Kami sudah mendapat arahan dari pemerintah untuk membina standardisasi nasional. Hal ini tercantum dalam PP 102 tahun 2000," ujar Kepala BSN Bambang Prasetya, Selasa (4/3/2014).
Bambang menjelaskan, KAN juga telah diamanatkan untuk membantu produk dalam negeri mendapat akreditasi halal.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 (Penjelasan Pasal 11, ayat 1) untuk melakukan akreditasi bagi Lembaga Pemeriksa Halal.
"KAN juga perlu menjelaskan esensi dari proses akreditasi, dan sertifikasi yang terpercaya. Karena menegakkan prinsip ketidakberpihakan, khususnya dalam menghindari konflik kepentingan," terangnya.
Perkembangan teknologi, kata dia, memungkinkan produk dibuat dari bahan/material yang dilarang (tidak halal).
Misalnya, dalam komposisi, bahan tambahan pangan, atau pada saat memproses berbagai macam makanan.
"Konsekuensinya, terdapat beberapa makanan yang bercampur antara yang halal dan tidak halal, hal ini menyebabkan status halal dari makanan tersebut menjadi tidak jelas," tandasnya.