News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Incar Peserta dari Perusahaan Modal Asing

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didapatnya usai mendaftar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan bisa menggandeng perusahaan Penyertaan Modal Asing (PMA) di Batam untuk masuk menjadi peserta.
                                
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam2, Pepen S Almas, mengatakan perusahaan PMA dengan tenaga kerja ribuan, dari pekerja asing juga cukup banyak di Batam. Pepen mengungkapkan pihaknya sudah memulai kerjasama dengan pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang dulu bernama Otorita Batam, BP Batam yang mengatur secara normatif perihal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  pada Free Trade Zone di Batam.

"Akan menjadi gerbang pertama dalam menjaring serta menyerap Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Pepen, Kamis (10/4/2014).
                                               
Menurutnya, saat ini masih ada perusahaan PMA di Batam yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak segera mendaftarkan Pepen akan melakukan upaya sebagaimana amanah UU No. 24 Tahun 2011 Jo. PP No.86 Tahun 2013.

"Perusahaan belum daftar akan kami berikan Surat Peringatan pertama (SP-1) hingga Surat Peringatan ke tiga (SP-3)," ungkap Pepen.
                     
Apabila surat peringatan yang telah dibuat BPJS Ketenagakerjaan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan membuat Surat Rekomendasi Penghentian Pelayanan Publik melalui Pemerintah Daerah baik Pemerintah Kota Batam maupun Badan Pengusahaan Batam.

"Diantaranya dengan menunda penerbitan maupun perpanjangan izin usaha, tidak diberikan IMB, dan lain-lain sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini