News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Siapa Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan di Perlintasan Kereta? Ini Kata Pengamat 

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAKSI GREEN SM - Kondisi mobil taksi Green SM usai tertabrak kereta KRL di kawasan perlintasan kereta Ampera, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Taksi listrik Green SM Indonesia menjadi sorotan setelah musibah tabrakan Kereta Argo Bromo yang menghantam KRL commuterline di Stasiun Bekasi Timur. Sebab, sebelum kejadian tersebut, ternyata didahului peristiwa tabrakan lain tak jauh dari stasiun yang melibatkan operator taksi Green SM. Tribunnews/Jeprima

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Minimnya pengawasan dan lemahnya sistem keselamatan membuat titik-titik perlintasan ini kerap menjadi lokasi kecelakaan tragis yang menimbulkan korban jiwa.

Persoalan ini belum terselesaikan secara menyeluruh, apalagi banyaknya pelanggaran oleh pengguna jalan, termasuk kebiasaan menerobos palang pintu saat kereta akan melintas.

Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Dapat Santunan Rp50 Juta

Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi ketika kendaraan nekat melintasi rel saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait pihak yang harus bertanggung jawab.

Pengamat Perkeretaapian Indonesia Joni Martinus menyampaikan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan memiliki kewajiban berhenti, mendahulukan kereta api, serta memberikan prioritas di perlintasan sebidang.

"Pengemudi mobil yang menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lalu lintas. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil," jelas Joni dalam keterangan, Jumat (1/5/2026).

Pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi, kecuali terbukti ada kelalaian dari pihak operator melalui investigasi yang objektif.

Di sisi lain, tanggung jawab berbeda berlaku terhadap penumpang kereta api.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KAI wajib menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.

Hal ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami, mulai dari biaya pengobatan bagi korban luka hingga santunan bagi penumpang yang meninggal dunia.

Untuk menekan angka kecelakaan, Joni menawarkan tiga solusi utama.

Pertama, perbaikan infrastruktur melalui evaluasi perlintasan sebidang secara berkala, termasuk opsi penutupan, peningkatan sistem keselamatan, atau pembangunan flyover dan underpass.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini