TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menegaskan, besaran divestasi perusahaan tambang terintegrasi pengolahan sebesar 40 persen, sedangkan perusahaan hulu tambang 51 persen.
Terkait dengan divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI), dia yakin masih ada ruang negosiasi. “Mintanya ya setinggi-tingginya,” jawab Susilo singkat ditanya berapa yang dimau pemerintah, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Yang jelas, kata dia, dalam menentukan besaran divestasi, pemerintah melihat dua hal penting. Pertama, negara harus mendapatkan bagian yang besar. Kedua, perusahaan tambang harus tetap bisa berjalan. “Karena kalau tidak, urusannya nanti untuk pendapatan negara, tenaga kerja,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pemerintah tetap ingin Freeport divestasi maksimal. “Mau 40 persen, atau 30 persen kek, pokoknya di atas 20 persen,” kata dia.
Sebelumnya, Freeport telah mengirimkan surat kepada Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terkait sejumlah poin renegosiasi, termasuk divestasi. “Dari 51 persen divestasi yang diminta pemerintah, mereka siap 20 persen,” kata Hatta, di kantor Kemenko, Rabu (19/3/2014).
Divestasi 51 persen saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen.
Sementara itu, dikutip dari Harian KONTAN, Maret 2014, pengamat pertambangan Simon Sembiring, menegaskan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51 persen saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di tanah air bakal tetap dikuasai perusahaan asing. (Estu Suryowati)