TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menanggapi perdebatan mengenai status Bank Century yang berdampak sistemik atau tidak sistemik dalam persidangan dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Budi Mulya.
Menurut Sigit, kebijakan penyelamatan Bank Century itu adalah tindakan yang benar. Logika yang dibangun adalah ketika dalam keadaan krisis, maka baik itu bank besar, bank menengah, bank kecil, bank yang dikelola dengan baik, bank yang dikelola dengan buruk, kalau itu menjadi alasan timbulnya krisis maka harus dilakukan penyelamatan.
"Kita tidak boleh mengambil resiko itu. Bagi bank, likuiditas adalah raja," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (16/4/2014).
Mantan Direktur Utama BNI ini menerangkan, karena pada saat itu pemerintah tidak menerapkan kebijakan blanket guarantee, alternatif kebijakan lain yang dipilih adalah penyelamatan bank yang ditengarai berdampak sistemik.
Sigit menjelaskan, jika ada bank yang mengalami kesulitan likuiditas maka harus dibantu. Kalau tidak, akan menimbulkan efek domino. "Jika ada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak bisa mengembalikan pinjamannya ke bank lain, bank yang kedua ini juga akan mengalami masalah," tutur Sigit.
Misalnya, lanjut Sigit, Bank Century itu tidak dapat mengembalikan pinjamannya ke bank bersangkutan, maka bank kreditur pun akan terkena masalah. Dan bila bank kreditur tersebut juga memiliki pinjaman ke bank lain, bank lain tersebut akan juga terkena imbasnya, dan seterusnya.
"Itulah yang dinamakan sistemik atau efek domino akibat masalah likuiditas tersebut. Dan saat krisis, kita tidak bisa mengambil resiko itu," tuturnya.