TRIBUNNEWS.COM - Manajemen PT Elnusa TBK menyampaikan keberatan sekaligus klarifikasi terhadap pemberitaan di Tribun Sumsel edisi online dan elektronik pada tanggal 18 dan 19 April 2014, dan Sriwijaya Pos edisi online dan cetak pada hari yang sama.
Judul beritanya adalah "Warga Desa Padang Bindu Tolak Seismik Elnusa" yang dipublikasikan pada 18 April 2014."
Elnusa menyampaikan klarifikasi, terutama pada kutipan berbunyi "Puncak kemarahan warga, sambung Suherlan, terjadi pada hari Kamis (17/4/2014) lalu. Pada saat itu, sebuah makam tua yang dikeramatkan di tempat tersebut, akan diledakkan menggunakan dinamit untuk mengetahui kandungan gas alamnya. Warga menolak dan sempat terjadi bersitegang antar warga dan PT Elnusa bersama oknum aparat. Hingga akhirnya, kegiatan ditunda."
Menurut Salahudin Achmad, Field Public Relations (Geoscience Services Division) PT Elnusa TBK, keterangan tersebut tidak benar.
Sebab, jarak antara makam keramat dengan kegiatan perekaman data (recording) sebagaimana keterangan tersebut di atas adalah 300 meter. Dengan kata lain, "Telah memenuhi standar jarak aman operasi survei seismik," kata Salahudin Achmad lewat surat klarifikasinya ke redaksi Tribunnews.com, Senin 21 April 2014.
Salahudin bertutur, survei seismik pada hakikatnya bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai lapisan bawah permukaan bumi melalui metode geofisika. Dilakukan dengan cara membuat getaran dari suatu sumber getar yang terbuat dari bahan dayagel. Getaran lalu direkam.
Getaran akan merambat ke segala arah di bawah permukaan bumi sebagai gelombang. Lalu, gelombang yang mengenai lapisan-lapisan batuan akan mengalami pemantulan, pembiasan, dan penyerapan.
Respon batuan terhadap gelombang yang datang akan berbeda-beda tergantung sifat fisik batuan yang meliputi densitas, porositas, umur batuan, kepadatan, dan kedalaman batuan. Gelombang yang dipantulkan akan ditangkap oleh alat yang bernama geophone yang diletakkan di atas permukaan tanah dan diteruskan ke instrumen untuk direkam. Dari rekaman itu akan diketahui suatu penampang seismik atau gambaran mengenai struktur lapisan bawah permukaan bumi.
Dijelaskannya, pada saat kegiatan seismik di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, hanya beberapa orang saja yang bersikeras menolak.
Terlihat dari data perekaman (recording) dimana titik-titik shoot point (SP) yang bergeser (offset) lebih disebabkan oleh syarat safety distance (jarak aman) dan faktor alam.
"Sedangkan SP offset yang disebabkan oleh faktor penolakan masyarakat, tidak signifikan jumlahnya dibandingkan dengan keseluruhan jumlah titik SP normal yang berada di wilayah Desa Padang Bindu," tutur Salahudin.
Ia menambahkan, shoot Point yang berada di lahan milik Suherlan termasuk yang digeser atau tidak jadi dibor lalu dipindahkan ke lahan lain.
"Dengan demikian, Saudara Suherlan bukan termasuk dalam kategori pemilik lahan yang lahannya terdampak oleh kegiatan akuisisi data seismik/ Survei Seismik 3D Karbela.
Ganti Rugi
Salahudin menjelaskan, nilai ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada pemilik lahan yang lahannya terdampak oleh kegiatan Survei Seismik 3D Karbela telah diatur di dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.25/2009 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam tumbuh, Bangunan Di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Swasta Lainnya.
Yakni, di dalam Bab II tentang Nilai Kerugian Untuk Keperluan Eksplorasi dan Eksploitasi Bagian Pertama tentang Nilai Ganti Kerugian untuk Keperluan Eksplorasi Pasal 2 ayat 7 yang berbunyi: Apabila suatu tempat digunakan untuk penyelidikan/survey seismik pada kegiatan eksplorasi maka ganti kerugiannya ditetapkan sebagai berikut:
- Rintisan Seismik per M (meter) maju mendapat ganti rugi Rp.5.000,-
- Lubang Seismik pada kegiatan eksplorasi mendapat ganti kerugian Rp.25.000,-/lubang.
Salahudin menuturkan, PT Elnusa Divisi Geosains selaku kontraktor utama pekerjaan Survei Seismik 3D Karbela di wilayah kerja Pertamina EP berpedoman pada SK Gubernur Sumsel No.25/2009 dalam melakukan penyelesaian kompensasi pada setiap kegiatan survei seismik di wilayah administratif Provinsi Sumatera Selatan.
Mayoritas warga masyarakat Desa Padang Bindu menerima SK Gubernur Sumsel 25/2009. Pembayaran dilakukan setelah kegiatan selesai di suatu desa.
"Namun demikian, di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat, dikarenakan kegiatan telah selesai di wilayah Dusun 4 dan atas dasar musyawarah dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, maka telah dilakukan pembayaran kompensasi seismik Dusun IV (Talang Belanti) pada 6 Februari 2014," tuturnya.
Salahudin juga menyampaikan klarifikasi bagian lain pada berita yang sama. Di alinea 4, diberitakan: Warga bertambah berang, lanjut Suherlan, meski banyak warga yang tidak setuju dengan kegiatan itu, namun PT Elnusa tetap melakukan kegiatan eksplorasi sampai saat ini, sebab mereka membawa aparat keamanan sebagai backingnya. Bahkan titik ekspolrasi seismik pun dibeberapa tempat tidak sesuai dengan standar operasi. Ada yang di pertengahan kampung, apakah seperti ini SOP-nya.
"Kata 'backing' dalam kalimat di atas merujuk pada makna pengamanan tidak legal atau liar. Sedangkan aparat keamanan yang bertugas dalam Survei Seismik 3D Karbela diterjunkan ke lapangan atas perintah dari komando teritorial setempat dengan Surat Perintah Tugas (SPRIN) yang resmi /sah," tegasnya.
Keterangan detilnya dapat dilihat di link berikut:
http://www.tni.mil.id/view-60719-danrem-044gapo-pimpin-rapat-evaluasi-satgas-seismik.html