TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan adanya penurunan aset pada Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah. Penurunan itu disebabkan oleh kebijakan Loan To Value (LTV) yang dikenakan ke IKNB syariah.
Aset IKNB Syariah mengalami penurunan, yakni dari Rp44,893 triliun pada Desember 2013 menjadi Rp44,286 triliun pada triwulan I-2014, atau turun sebanyak Rp607 miliar. "Penurunan aset IKNB Syariah, dipicu karena adanya kebijakan LTV kepada industri keuangan syariah," ujar Direktur IKNB Syariah OJK Muchlasin di Jakarta, (9/5/2014).
Adapun, jumlah aset perusahaan pembiayaan syariah mencapai Rp24,6 triliun pada Desember 2013. Kemudian terus turun menjadi Rp23,9 triliun pada Maret 2014.
Menurut Muchlasin, kebijakan pemerintah untuk menaikan LTV membuat masyarakat menunda untuk mengambil pembiayaan. Pasalnya, besaran uang muka untuk pembiayaan syariah dan konvesional menjadi sama.
"Perusahaan pembiayaan syariah sempat mengalami kenaikan ketika LTV hanya diberlakukan pada konvensional namun mengalami penurunan ketika LTV dikenakan juga kepada syariah," katanya.