Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan sertifikasi bagi pengembangan industri kreatif domestik sangat dibutuhkan. Jika tidak, pelaku kreatif asing akan mengambil alih perkembangan industri kreatif.
Fotografer senior Harian Kompas Arbain Rambey mengatakan, dalam industri foto ada diskriminasi dalam sejumlah tender proyek. Padahal proyek tersebut dilakukan di Indonesia.
"Kita butuh sertifikasi karena mereka (fotografer asing) kerap mengambil photo di beberapa tempat seperti di Bali dan daerah lainnya tanpa tender, padahal itu nilainya sangat besar," kata Arbain dalam diskusi mengenai perekonomian kreatif di Jakarta, Minggu (29/6/2014).
Sertifikasi perlu dirumuskan dalam beberapa standarisasi. Seperti ketentuan nilai maksimal proyek yang bisa dilakukan fotografer asing. Hal ini bisa ditambah dengan memberikan insentif bagi pelaku foto domestik.
"Selain ada ketentuan skill serta pengalaman, ada juga insentif pajak bagi Perusahaan yang menggunakan pelaku foto domestik, selain itu ada ketentuan dalam proyek tender nilai tertentu bagi pemoto asing ini yang mesti dikaji lagi," katanya.
Arbain mengatakan selama ini aliran uang melalui proyek kreatif dalam sebuah tender masih dikuasai fotografer asing dalam jumlah sangat besar. Bahkan ada kewajiban beberapa perusahaan yang memilih pelaku industri kreatif asing tersebut.
"Hal ini membuat aliran uang yang mestinya masuk ke dalam negeri justru lari ke luar negeri, padahal tidak ada standarisasi bagi mereka yang melakukan kegiatan disini," katanya.
Butuh Standarisasi Bagi Pelaku Industri Kreatif Domestik
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger