TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai pengangkatan Direktur Utama PT Pertamina (persero) sebaiknya saat pemerintahan Jokowi sudah terbentuk. Hal ini untuk menghindari terjadi konflik antara bos Pertamina dengan kabinet baru.
"Karena kalau sekarang takutnya akan diganggu oleh pemerintah baru, tidak ada legitimasi pemerintah baru," ujar Said di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Untuk mengisi kekosongan Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina, Komisaris Pertamina sebaiknya menunjuk langsung pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina. Mengingat jabatan pelaksana tugas hanya 20 hari sebelum pergantian kabinet baru, Said menilai tidak perlu ada Direktur Utama baru.
"Kan cuma 20 hari habis itu pergantian kabinet," jelas Said.
Said menambahkan bahwa penunjukan pelaksana tugas Direktur Utama PT Pertamina tidak perlu melalui Rapat Usaha Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hanya dengan komisaris Pertamina, pelaksana tugas Direktur Utama PT Pertamina akan menjabat tugasnya selama 20 hari.
"Harusnya ditunjuk, komisaris saja tanpa harus RUPS luar biasa. Kalau pakai RUPS LB akan menyulitkan Kementerian BUMN," papar Said.