TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head of Syariah Business Unit Bank OCBC NISP, Koko T Rachmadi, mengatakan bahwa insentif untuk pendanaan perbankan syariah bisa saja dilakukan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan keringanan pajak deposito bagi perbankan syariah.
"Keringanan pajak untuk deposito bisa saja dilakukan untuk mendukung perbankan syariah, kalau pajak reksadana saja bisa dibebaskan selama lima tahun kenapa pajak deposito tidak?" katanya di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Dia mengatakan bahwa pendanaan bank syariah mengacu kepada pendanaan kepada masyarakat dengan mekanisme bagi hasil. Nah, untuk menggapai ini bisa dilakukan insentif agar masyarakat bisa melakukan investasi melalui deposito.
"Mekanisme itu bisa dilakukan supaya masyarakat mau investasikan uangnya di deposito, supaya ada sumber pendanaan untuk pembiayaan," katanya.