Meski tidak bisa dijerat UU 7/2014, tetap saja ada peluang dibawa ke ranah hukum ketika sistem ini ternyata merugikan anggota. Berdasarkan hukum pidana umum, skema piramida tanpa unsur distribusi barang dapat dikategorikan penipuan dalam Pasal 378 KUHP dengan beberapa syarat.
Namun, untuk menjerat itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Pertama, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990, harus dapat dibuktikan adanya upaya tipu muslihat atau kebohongan yang diniatkan sejak awal.
Kedua, niat itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jika kedua unsur ini dapat dibuktikan, maka skema yang digunakan MMM bisa dikategorikan sebagai penipuan.
Walaupun penipuan dalam Pasal 378 KUHP bukan delik aduan, tetapi peran aktif orang yang menjadi korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian sangat diperlukan. Hal tersebut dapat dilakukan tanpa perlu menunggu sebuah sistem telah kolaps. (SURYA/ben)
Victor Immanuel W Nalle
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Katolik Darama Cendika Surabaya