News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Jero Tersangka, Wamen ESDM Kendalikan Rapim

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM, Jero Wacik, didampingi Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dan Wakil Menteri, Susilo Siswoutomo, hadir dalam konferensi pers Pengendalian BBM Bersubsidi di Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2014). Pembatasan penjualan bahan bakar solar yang akhir-akhir ini yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) agar kuota BBM di Indonesia cukup hingga akhir tahun. Tahun 2014 ini jatah konsumsi BBM di Indonesia yang disetujui DPR sebesar 46 juta kilo liter. Oleh karena itu pihaknya melalui melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas bertugas mengatur kecukupan BBM hingga akhir tahun. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Shaleh Abdurahman mengungkapkan, kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) saat ini dikendalikan oleh Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo.

Hal tersebut dilakukan, dikarenakan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/4/2014) siang.

"Rapim kan biasanya dipimpin oleh pak Menteri, tapi sekarang pak Wamen yang memimpin," kata Shaleh di gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).

Walau adanya pergeseran pemimpin Rapim, kata Shaleh, semua agenda Kementerian ESDM tetap berjalan sesuai yang telah ditetapkan. "Seperti blok Cepu, nanti tetap diresmikan. Kegiatan di Kementerian juga berjalan seperti biasa," cetusnya.

Shaleh pun mengatakan, Jero selalu bekerja setiap harinya walau sekarang sudah ditetapkan tersangka. "Sekarang aja tadi ada dari pagi, pas mau sholat Jumat, pak Menteri pergi, saya enggak tau kemana," kata Shaleh.

Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp9,9 miliar.

Dengan begitu, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. Bahkan, sejak kemarin Jero sudah dilarang bepergian keluar negeri dengan wakja waktu enam bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini