News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Oktober Penumpang Garuda Bayar 'Airport Tax' Sendiri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia menggunakan logo lama saat take off di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Senin (28/4/2014). Logo lama yang pernah digunakan tahun 1961-1969 tersebut, saat ini dipasang di pesawat untuk memperingati sejarah Garuda Indonesia sebagai pelopor dalam bisnis penerbangan di tanah air. (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai 1 Oktober 2014 mendatang, para calon penumpang pesawat  PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus kembali membayar passenger services charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax sendiri terpisah dengan tikat pesawat.

Hal ini karena Garuda tidak akan memperpanjang kontrak penyatuan PSC dengan tiket yang dilakukan atas kerjasama Garuda dengan penyelenggara bandara PT Angkasa Pura. Kerjasama ini telah dilakukan selama sekitar dua tahun lalu, namun disinyalair Garuda mengalami kerugian.

"Kerjasama pengutipan PSC dengan tiket akan berakhir pada 30 September. Maka efektif 1 Oktober Garuda tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket," kata Pujobroto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2014).

Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur pengutipan biaya PSC telah diambil alih oleh pihak Pengelola Bandara kepada penumpang secara langsung, disaat keberangkatan di bandara.

Disebutkan, Garuda Indonesia, selama ini merupakan airline yang paling mendukung kebijakan pemerintah, dan einginan pengguna jasa untuk menyatukan PSC pada tiket. Hal ini terbukti bahwa selama 2 tahun ini, hanya Garuda Indonesia Group yang melaksanakannya.

Pada saat awal kesepakatan antar stake-holders terkait hal ini, disepakati bahwa dalam periode bridging, semua airline akan ikut. Namun terbukti, hingga sampai akhir masa kontrak, belum ada airline lain yang ikut, sehingga Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini.

"Namun perlu ditegaskan bahwa walaupun saat ini terpaksa Garuda mengambil kebijakan ini, Garuda juga tetap siap dan berkeinginan untuk segera kembali menerapkan PSC pada tiket bersamaan dengan semua airline, berdasarkan standar IATA, sesuai yang sedang dikoordinir oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Angkasa Pura," ujarnya.

Kontrak Kerjasama penggabungan PSC pada tiket antara Garuda, PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014. Ketentuan tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik Garuda.

Periode dua tahun (masa kontrak kerjasama) tersebut sebenarnya merupakan periode “bridging” bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan PSC pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai “International Air Transport Assosciation (IATA) Standard”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini