TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanpa proteksi yang mumpuni, akan hanya tersisa sedikit pengusaha yang rela berkecimping dalam industri kreatif. Padahal, kontribusi industri kreatif tidak kecil bagi PDB nasional.
Presiden Direktur PT ILTHABI Rekatama, Ilham Akbar Habibie menyayangkan kurangnya perlindungan hak intelektual (haki) bagi karya kreatif pengusaha.
"Kontribusi kreatif industri tidak kecil, 7 persen (dari PDB), hampir seperti logistik. Kita perlu perhatikan hal-hal yang memproteksi ide-ide itu. Itu penting sekali," ujar Ilham Habibie dalam Indonesia Knowledge Forum III 2014 di Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Ilham mengungkapkan, ada banyak jenis usaha dalam industri kreatif. Sayangnya, pemerintah belum mampu mengenali jenis-jenis tersebut secara detil.
"Kreatif industri ada industri dan ada jasa. Ada jenis yang kita masukkan dalam produk, ada pula dalam proses kreatif berdasarkan ide. Ada juga industri berdasarkan kreatifitas kontemporer. Ada juga berdasarkan budaya. Itu beda, tapi di Indonesia dimasukkan dalam industri kreatif. Yang terlihat di Indonesia kebijakan dalam industri kreatif itu disamarakatan," katanya.
Ilham menekankan, semua pekerja kreatif butuh dukungan. Namun, bentuk dukungan bagi developer IT tentu berbeda dengan pembatik. Di Indonesia itu semuanya industri kreatif. Jika mengenali jenisnya saja masih sulit, hal serupa juga akan dialami oleh perlindungan hukumnya.
"Karena, dengan zaman IT yang dominan, banyak kemungkinan mengkopi hal yang dikembangkan dengan susah payah. Bagaimana jenis produk legal yang perlu dimengerti dan memproteksi produk kreatif? Kalau tidak ada, dia tidak bisa memproteksi kerja keras dia. Mana ada yang mau bekerja kreatif?" tanya Ilham.
Jenis-jenis perlindungan, menurut Ilham, ada beragam. Dia menyebutkan copyright, paten, trade mark, dan berbagai produk hukum lainnya.