Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya aturan batas maksimum suku bunga deposito perbankan, membuat para deposan mengalihkan dananya ke produk lain yang memiliki bunga lebih besar yaitu Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
"Dengan penerapan ini, sedikit banyak membuka peluang ke produk wealth management kami, seperti ORI 11. Kalau deposito bunganya 7,75 persen, sementara ORI 11, sekitar 8,5 persen, " kata Senior Vice President dan Head of Wealth Managemen HSBC Indonesia, Steven Suryana, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Aturan yang dikeluarkan OJK harus diterapkan perbankan pada 1 Oktober 2014. Di dimana, suku bunga deposito maksimal 9,75 persen untuk bank kelas menengah dan bank besar sebesar 9,5 persen.
Adanya penentapan maksimal tersebut, kata Steven, tidak serta merta para deposan semuanya mengalihkan dananya ke produk lain tetapi hanya sebagian kecil saja. Sebab, para nasabah berbeda-beda dalam tujuan investasinya. "Deposito tetap ada, sampai kapanpun tetap ada," ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, HSBC Indonesia tidak merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut, karena tujuannya untuk menurunkan suku bunga kredit yang ada diperbankan. "Kita percaya, suku bunga kredit bisa turun nantinya," kata Steven.