TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Salemba menggandeng Kejari Jakarta Pusat untuk membantu mewajibkan perusahaan yang masih belum mau menjadi peserta untuk segera menjadi peserta.
Kejaksaan Negeri akan menjadi pengacara negara memberikan bantuan hukum agar perusahaan-perusahaan tersebut taat undang-undang, sesuai dengan agenda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala cabang BPJS Ketengakerjaan Salemba, Jakarta Pusat, Muhammad Akip menyatakan, Kejari akan memberikan bantuan hukum di luar mitigasi pengadilan bagi BPJS.
"Saat ini masih ada perusahaan di wilayah kerja BPJS Cabang Salemba yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Akip di Jakarta, Minggu (19/10/2014).
Perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam UU No. 40 Tahun 2004 disebutkan soal tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaran jaminan sosial.
"Pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS akan dikenakan sanksi paling lama 8 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan sesuai dengan UU no. 24 Tahun 2011 Pasal 55," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba sebut Akip, siap membantu dalam proses keikut sertaan dalam pengurusan kelengkapan surat-surat bilamana dibutuhkan, dengan sistem jemput bola. (Eko Sutriyanto)