News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gandeng Kejari Agar Perusahaan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS: Pekerja membersihkan gedung Mal Paragon, jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Kamis (19/12/2013). Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diterapkan pada Januari 2014. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan yang lebih maksimal. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Salemba menggandeng Kejari Jakarta Pusat untuk membantu mewajibkan  perusahaan yang masih belum mau menjadi peserta untuk segera menjadi peserta.

Kejaksaan Negeri akan menjadi pengacara negara memberikan bantuan hukum agar perusahaan-perusahaan tersebut taat undang-undang, sesuai dengan agenda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala cabang BPJS Ketengakerjaan Salemba, Jakarta Pusat, Muhammad Akip menyatakan, Kejari akan  memberikan bantuan hukum di luar mitigasi pengadilan bagi BPJS.

"Saat ini masih ada perusahaan di wilayah kerja BPJS Cabang  Salemba yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Akip di Jakarta, Minggu (19/10/2014).

Perusahaan wajib  mendaftarkan tenaga kerjanya  agar memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam UU No. 40 Tahun 2004 disebutkan soal tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaran jaminan sosial.

"Pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS akan dikenakan sanksi paling lama 8 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan sesuai dengan UU no. 24 Tahun 2011 Pasal 55," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba sebut Akip,  siap membantu dalam proses keikut sertaan dalam pengurusan kelengkapan surat-surat bilamana dibutuhkan, dengan sistem jemput bola. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini