TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan penyelesaian masalah backlog perumahan di Indonesia dapat diatasi secara keseluruhan pada tahun 2030 mendatang. Untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang dan masyarakat luas untuk mendukung pelaksanaan program perumahan di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan perhitungan dari Kemenpera kami asumsikan tahun 2030 mendatang masalah backlog perumahan bisa diselesaikan," ujar Kepala Biro Perencanaan Kemenpera Hardi Simamora, Selasa (21/10/2014).
Menurut Hardi, Kemenpera sangat mengharapkan dukungan pemda, pengembang dan masyarakat guna mengatasi masalah backlog perumahan tersebut. Sebab kebutuhan rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi dengan baik.
Pemerintah, lanjutnya memperkirakan kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah per tahun mencapai angka 800 ribu unit. Sedangkan kemampuan pemerintah untuk memenuhi pembangunan rumah hanya 200 hingga 300 ribu unit rumah setiap tahunnya.
"Selama ini masih ada kesenjangan antara jumlah kebutuhan rumah masyarakat dan pasokan dari pemerintah dan pengembang," paparnya.