TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana merevisi peraturan menteri perumahan rakyat nomor 3 tahun 2014, mengenai pembatasan subsidi untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP). Dengan begitu masyarakat masih bisa mendapatkan KPR FLPP (bersubsidi).
"Menteri PU Pera dengan tegas akan menyampaikan akan revisi, beliau sudah menyampaikan kepda bapak presiden Jokowi," ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, Anton R Santoso, Jumat (14/11/2014).
Selain perpanjangan waktu KPR FLPP, Anton juga bergarap regulasi perizinan yang menyita biaya dan waktu mohon dapat perhatian dari Kementerian. Karena target pengusaha ingin menghapus backlog perumahan sesuai target pemerintah.
Anton menyatakan anggaran untuk rumah subsidi sebesar Rp 5,1 triliun, hanya cukup untuk 58 ribu unit rumah. Padahal pemerintah selanjutnya menargetkan 400 ribu unit rumah yang bisa dibangun.
"Kalau 400 ribu anggaran tiga kali dari Rp 5,1 triliun," ungkap Anton.
Agar pemerintah punya anggaran untuk membiayai KPR FLPP dan pembangunan rumah subsidi, harus ada pemangkasan anggaran dari sektor energi. Jika dialokasikan tepat, maka pemerintah bisa mengatasi backlog perumahan yang banyak.
"Harus ada pengalihan subsidi BBM. Artinya kita lihat kabinet pro rakyat mau menggelontorkan itu terutama dengan dewan," jelas Anton.