TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menilai, beberapa syarat mutlak harus dikuasai diperlukan untuk menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Saya tidak bisa mengomentari orang per orang, tapi pengalaman saya untuk menjadi Kepala SKK Migas diperlukan tiga prasyarat, pertama profesional di bidangnya, benar-benar mengerti bidangnya, kegiatan hulu migas. Kedua mempunyai integritas tinggi. Ketiga mengerti tentang bagaimana iklim investasi migas," kata Kardaya di komplek parlemen DPR, Senayan, Rabu (19/11/2014).
Kardaya yang membidangi komisi bidang energi itu mengatakan, jika tidak hal tersebut tidak dimiliki, dikhawatirkan akan mempermalukan investor. Jangan sampai seluruh infrastrukturnya ada justru pemilik dana tidak ada.
"Profesional, dulu ada peraturan pemerintahnya syarat-syarat untuk bisa menduduki Kepala SKK Migas itu ada. Kalau tidak salah syaratnya minimal 10 tahun menguasai bekerja secara terus menerus dibidang usaha hulu migas, supaya ngerti betul," jelasnya.
Menteri ESDM, Sudirman Said akan melantik Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas, Jumat (21/11/2014). "Hari Jumat kemungkinan dilantik oleh Menteri ESDM," ungkap Menteri ESDM di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan pengangkatan Amien didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 189/M/2014 tanggal 18 november 2014.
"Keppres ini mengangkat bapak Amin Sunaryadi, sebagai kepala SKK Migas. Saat keppres diterbitkan, bapak Amin Sunaryadi sudah bisa kerja sebagai Kepala SKK Migas yang baru, permanen," ungkap
Selain itu, jelasnya, keputusan presiden itu juga berisi tentang pemberhentian Rudi Rubiandini sebagai kepala SKK Migas, terhitung mulai 22 April 2014 lalu. Dengan demikian, Rudi sudah berhenti permanen. Kedua, memberhentikan Johannes Widjonarko sebagai pelaksana tugas kepala SKK Migas. "Keppres ini berhentikan keduanya." Jelasnya.
Lebih lanjut Menteri ESDM mengungkapkan sejak beberapa pekan lalu proses pemilihan Kepala SKK Migas sudah dimulai. Proses awal seleksi, Menteri ESDM menyampaikan usulan nama calon Kepala SKK Migas kepada Komite Pengawas SKK Migas.
Amien Sosok Pejuang
Kemudian, jelas dia, usulan tersebut diseleksi pengawas. Yakni, Menteri ESDM kirim 5 nama, Komite Pengawas menyaring, kemudian mengkaji dokumen yang berurusan dengan pengusulan Kepala SKK Migas. Hasilnya, pekan lalu, dirinya mendapat hasil dari Komite Pengawas. Yakni, dari 5 nama jadi 2 nama.
"Sebagai penjelasan kenapa Menteri ESDM berikan dua nama, karena keduanya orang itu memiliki integritas dan kompetensi tinggi di bidang masing-masing. Khusus untuk pak Amien, sebagai menteri ESDM, saya menilai SKK Migas harus diurus oleh seorang pejuang," jelasnya.
Dan menurut pendapat Menteri ESDM, Sosok Amien adalah pribadi yang punya kategori sebagai pejuang.
"Jasa beliau, sebagai salah satu pimpinan KPK jilid pertama, adalah mendesain sistem kerja KPK. Dan kekuatan beliau, sebagai orang yang sangat concern pada sistem kelembagaan sangat dibutuhkan SKK Migas," ujarnya.
"Maka dari itu, tugas penting lingkungan ESDM adalah bangun kepercayaan masyarakat. Maka dari itu, kita butuh figur beliau untuk kembalikan kepercayaan masyarakat kepada SKK Migas dan jajaran Kementerian ESDM," tuturnya.